Nasional

Kejagung sita apartemen tersangka PDPDE Sumsel

Penyitaan aset dilakukan di Bandung, Jawa Barat.

Kamis, 11 November 2021 07:37

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka Caca Ica Saleh dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, penyitaan dilakukan di wilayah Bandung, Jawa Barat. Aset yang disita pun atas nama Caca Ica Saleh.

“Penyitaan satu unit apartemen dan satu unit rumah,” kata Supardi kepada Alinea, Rabu (10/11) malam.

Supardi menuturkan, kedua aset tersebut disita atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Caca Ica Saleh. Namun, dia tidak merinci berapa luas aset tersebut.

“Luasnya saya lupa. Habis ini akan dilakukan penghituangan nilai dulu,” tutur Supardi.

Ayu mumpuni Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait