Uang Rp20 miliar milik tersangka Edward Seky Soeryadjaya disita.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dari tersangka Edward Seky Soeryadjaya kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero). Penyitaan dilakukan pada Jumat (27/5).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ESS berupa uang sejumlah Rp20.000.000.000," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (1/6).
Menurutnya, penyitaan dilakukan dengan cara kuasa hukum tersangka mentransfer uang melalui rekening Bank Mandiri ke rekening penampungan Kejaksaan Agung. Selanjutnya uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud.
"Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam kasus tindak pidana korupsi PT ASABRI, penyidik belum melimpahkan tersangka Edward Seki Soeryadjaya selaku Mantan Direktur Ortos Holding, Betty selaku Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, dan Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).