Nasional

Kejagung sita mobil BMW dari rumah Jaksa Pinangki

Mobil mewah itu diduga didapat dari hasil pemberian hadiah dan janji kasus Djoko Tjandra.

Selasa, 01 September 2020 08:18

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewan merk BMW dengan seri X dan plat nomor F 214 milik tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mobil tersebut disita karena diduga berkaitan dengan kasus pemberian hadiah dan janji dari tersangka Djoko Tjandra.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat termasuk rumah tersangka Jaksa Pinangki. Dari penggeledahan juga disita sejumlah dokumen.

"Memang dilakukan (penggeledahan) di beberapa tempat. Selain itu (mobil), ada alat IT dan dokumen yang disita," ujar Febrie kepada Alinea.id, Selasa (1/9).

Mobil mewah dan barang sitaan lainnya itu, akan menjadi pengembangan guna mencari keterlibatan pihak lain yang diduga sebagai perantara pemberian uang dari tersangka Djoko Tjandra. Ia memastikan, pekan depan Kejaksaan Agung sudah dapat mengumumkan siapa perantara tersebut.

"Yang jelas penggeledahan, pengumpulan alat bukti lain ini, adalah pengembangan untuk memperdalam alat bukti melihat peran orang lain. Minggu depan kami umumkan," kata Febrie.

Ayu mumpuni Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait