Nasional

Kejagung sita tiga mobil dari kasus BAKTI Kominfo

Tiga mobil disita pada Jumat (6/1) dari tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo.

Minggu, 08 Januari 2023 10:16

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G oleh BAKTI Kominfo. 

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan bahwa penyitaan dilakukan pada Jumat (6/1). Penyitaan itu didapat dari rumah tersangka Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S, yang berada di wilayah Jakarta.

"Iya (ada penyitaan aset tersangka kasus BAKTI Kominfo), dari tersangka GMS," kata Kuntadi kepada Alinea.id, Minggu (8/1).

Penyitaan tersebut terdiri dari tiga mobil yang kini diketahui berada di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan Alinea.id pada Jumat (6/1), rombongan penyidik menyita tiga mobil hitam yang berbeda merk.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Ayu mumpuni Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait