Nasional

Kejagung tahan mantan pejabat OJK Fakhri Hilmi

Fakhri Hilmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Senin, 12 Oktober 2020 20:34

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penahanan terhadap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Fakhri Hilmi.

Bekas Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK itu ditetapkan tersangka pada 25 Juni 2020 lalu, dan baru dilakukan penahanan mulai malam ini.

Saat menduduki jabatan tersebut, Fakhri didatangi komisaris perusahaan yang juga seorang tersangka kasus Jiwasraya Heru Hidayat, Erry Firmansyah, diduga untuk memuluskan praktik lancung dengan tidak membekukan perusahaan saat transaksi berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebut, Fakhri Hilmi akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Ayu mumpuni Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait