Kejaksaan Agung persilakan KPK lakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, pelimpahan dilakukan lantaran KPK juga telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Pertamina.
Padahal, di bidang Pidana Khusus, kasus tersebut baru saja dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. “Terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilahkan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Leonard dalam keterangan resminya, Senin (4/10/2021).
Sementara, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi menjelaskan, penanganan perkara dilimpahkan ke KPK agar tidak adanya tumpang tindih. Kendati demikian, segala progres yang sudah didapat para penyidik Kejagung belum akan dipertimbangkan untuk diserahkan ke KPK.
“Kasian saja kalau tumpang tindih nanti orang dipanggil di sana, di sini,” ucap Supardi, Selasa (5/10).
Di sisi lain, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuturkan, siapapun yang menangani kasus korupsi Pertamina harus mengusut hingga tuntas kasus itu. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MAKI pada beberapa waktu lalu menyatakan desakan segera ditetapkan tersangka kasus itu.