Nasional

Kejagung tambah dua tersangka kasus korupsi Waskita Beton: Termasuk dirut

Jarot tidak ditahan karena tengah menjalani eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin.

Kamis, 22 September 2022 18:22

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. Tersangka ini berasal dari pihak internal.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, tersangka selanjutnya adalah Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; dan mantan General Manager PT Waskita Beton Precast, Kristiadi Juli Hardianto. Waskita Beton menyanggupi pekerjaan yang ditawarkan oleh PT BM.

“Tersangka KJ selaku GM PT Waskita Beton Precast dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT Waskita Beton Precast membeli material pada PT BM,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (22/9).

Kristiadi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara tersangka sebelumnya, Hasnaeni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Keduanya menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Namun, Jarot tidak ditahan karena tengah menjalani eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Immanuel Christian Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait