Eksekusi uang sitaan kasus Djoko Tjandra dipastikan sudah disetor ke kas negara.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menampik tudingan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengenai eksekusi uang sitaan terpidana Djoko Tjandra. Pada saat pelaksanaan eksekusi Untung merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Untung, tuduhan mengenai Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak mengeksekusi uang sitaan Joko Tjandra, dalam perkara tindak pidana korupsi cassie Bank Bali tidak benar. Ia menyebut pihaknya sudah mengeksekusi uang hasil korupsi Djoko Tjandra senilai Rp546 miliar dan disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
"Perlu saya sampaikan bahwa berkaitan dengan proses administrasi pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot. Lalu perlu saya sampaikan juga bahwa eksekusi dilakukan oleh Jaksa uang sekitar Rp546 miliar telah disetorkan lewat RTGS langsung ke kas perbendaharaan negara di Kemenkeu," tutur Untung melalui konferensi pers di Badan Diklat (Badiklat) Kejagung, Selasa (25/8).
Ditambahkan Untung, sejumlah bukti kuat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah setorkan uang Rp546 miliar tersebut ke kas negara pun masih dimiliki, yakni BAP yang ditandatangani salah satu Pejabat Bank Permata yang waktu itu dititipkan uang tersebut, lalu bukti setoran uang sebesar Rp546 miliar ke Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu serta beberapa pemberitaan media mainstream.
"Saya yang waktu itu jadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht, tentunya perlu saya jelaskan kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran dan berita yang menyesatkan kepada masyarakat," kata Untung.