Dari 84 kasus pertanahan yang ditangani Kejagung, kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun.
Jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus tingkat pusat dan daerah tengah menangani 84 perkara pertahanahan. Dari perkara yang ditangani, nilai kerugian negara mencapai Rp1,4 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, hingga kini 35 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 34 perkara masih tahap penyidikan, sembilan perkara penuntutan, empat perkara masuk upaya hukum, dan satu perkara segara dieksekusi.
“Jadi, data ini terkait penanganan kasus tanah yang berhubungan dengan tanah oleh Kejaksaan dalam kurun waktu 2020-2022,” kata Ketut dalam rilis resminya, Selasa (14/6).
Percepatan penanganan perkara itu dilakukan usai Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menerbitakan Surat Edaran Jaksa AGung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah oleh jajaran Kejaksaan. Lalu, Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-8/A/JA/01/2022 tentang Pembentukan Anggota Tim Pemberantasan Mafia Tanah.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah membentuk Satuan Tugas Tim pemberantasan Mafia Tanah. Bahkan, nomor aduan telah dibuka dan menerima 525 laporan terkait mafia tanah.