Komut PT Sinergi Millenium Sekuritas, Betty Halim, ditangkap atas kasus TPPU dana pensiun (dapen) Pertamina.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap buron Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, Betty Halim, di Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (2/3) malam.
Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam, menjelaskan, Betty ditangkap atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembobolan dana pensiun (dapen) PT Pertamina (Persero). Negara merugi hingga Rp1,4 triliun dalam kasus tersebut.
"Terpidana diamankan tanpa perlawanan (kooperatif)," katanya dalam keterangan resminya, Rabu (3/3).
Menurutnya, Bety telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain pidana pokok, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp777.331.421.