Penyidik Kejagung tengah menyiapkan pemberkasan bagi tersangka Andi Irfan Jaya dan tersangka Djoko Tjandra.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, pemeriksaan tersangka tindak pidana pemufakatan jahat atas gratifikasi terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dirasa cukup.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut, penyidik telah memeriksa Andi Irfan Jaya sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Salemba cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua kali pemeriksaan dirasa cukup karena pasal sangkaan yang dikenakan kepada tersangka Andi Irfan Jaya tidak sebanyak terdakwa Jaksa Pinangki. Selain itu, bukti yang dimiliki penyidik dari pemeriksaan saksi juga sudah tergolong cukup.
"Kebutuhan penyidik saya lihat sampaii saat ini pemeriksaan sebagai tersangka sudah dua kali, pasal sangkaannya tidak sebanyak Pinangki. Jadi saya rasa tidak lama," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).
Menurut Febrie, penyidik sudah fokus menyiapkan pemberkasan untuk segera menuju pelimpahan tersangka dan barang bukti (P21). Ia memastikan dalam waktu dekat berkas akan diselesaikan.