Modus yang dilakukan oleh para pihak dengan merekayasa pelaksanaan proyek.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya dugaan tindak korupsi dalam pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2023. Menurutnya, nilai pada kasus ini mencapai Rp1,3 triliun.
“Adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2023 senilai Rp1,3 triliun,” kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Selasa (3/10).
Kuntadi menyebut, modus yang dilakukan oleh para pihak dengan merekayasa pelaksanaan proyek. Mereka memecah nilai proyek menjadi beberapa nominal yang lebih kecil.
“Dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang,” ucapnya.
Kuntadi menyampaikan, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal ini diduga dapat memberikan keuntungan pihak-pihak tertentu.