Nasional

Kejagung tetapkan 2 tersangka korupsi PDPDE Sumsel

Kedua tersangka tersebut adalah A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN 2009 dan Caca Isa Saleh S selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008.

Rabu, 08 September 2021 19:21

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut dua tersangka itu adalah A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009, dan Caca Isa Saleh S selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008.

Keduanya menjalani penahanan sejak hari ini hingga 27 September 2021. “Tersangka CISS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan tersangka AYH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel,” tuturnya dalam konferensi pers secara daring, Rabu (8/9).

Menurut Leonard, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambahkan Leonard, penyidik menyita sejumlah dokumen yang memperkuat tindak pidana kedua tersangka. Dia menuturkan, kedua tersangka menggunakan modus perjanjian demi meraup keuntungan. “Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” ucapnya.

Ayu mumpuni Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait