Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Keduanya kini langsung menjalani penahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tersangka pertama adalah Ridwan Djamaluddin selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua, HJ selaku Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM.
“Sudah menetapkan 10 tersangka. Hari ini, kami tetapkan dua tersangka,” katanya di Kejagung, Rabu (9/8).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Salah satunya Kepala Geologi Kementerian ESDM dan langsung dilakukan penahanan terhadap keduanya.
“Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (25/8).