Tersangka Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto. Direktur PT Maxima Integra itu langsung digelandang ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani penahanan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan penyidik tadi, juga pengumpulan alat bukti, ditetapkan satu tersangka atas nama JHT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/2).
Penetapan tersangka terhadap Joko dilakukan usai dirinya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Ini merupakan lanjutan pemeriksaan yang ia jalani, setelah pemeriksaan perdana pada 23 Januari 2020 lalu.
Selain menetapkannya sebagai tersangka, penyidik juga memutuskan untuk menahan Joko di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Menurut Hari, pada 2018 Joko melakukan kesepakatan melanggar hukum dengan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dan eks Kepala Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Kesepakatan tersebut adalah menjual saham perusahaan yang telah dibeli PT Maxima Integra.