Tersangka adalah Dirut PT Prima Karya Sejahtera Syarif Mahdi. Ia diduga menerima sejumlah uang dengan kegiatan proyek fiktif.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, dan hotel serta penyediaan batu split PT Graha Telkom Sigma (GTS) 2017-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tersangka adalah Dirut PT Prima Karya Sejahtera Syarif Mahdi. Ia diduga menerima sejumlah uang dengan kegiatan proyek fiktif.
"Ini adalah tersangka kedelapan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejagung dalam 20 hari ke depan," kata Ketut di Kejagung, Senin (22/5).
Secara rinci, Syarif berperan dengan mnandatangani kontrak pembangunan apartemen Nayumi Sam Tower Malang. Sementara tanggal kontrak tertera sebelum MBS didirikan atau fiktif.
Ia menandatangani berita acara serah terima (BAST) 100% untuk proyek pembangunan tersebut dan proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II. Namun pekerjaan tidak dilaksanakan.