Tersangka Jaksa Pinangki dan terpidana Djoko Tjandra hanya akan menjalani pemeriksaan secara terpisah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan melakukan pemeriksaan dengan mempertemukan terpidana Djoko Tjandra dan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari atau biasa disebut konfrontasi.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menegaskan, tidak pernah mengizinkan adanya konfrontasi. Larangan itu dilandasi atas hak tersangka dalam sebuah proses penanganan perkara yang telah diatur dalam undang-undang.
"Saya melarang tersangka dikonfrontasi dengan saksi karena undang-undang menyatakan, tersangka punya hak ingkar. Kalau saksi tidak memiliki hak ingkar," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (26/8) malam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, menambahkan, belum ada rencana melakukan konfrontasi pemeriksaan terhadap keduanya. Kecuali, ada pernyataan yang tidak sejalan.
"Sampai saat ini masih sejalan," tutur Febrie.