Kedua tahanan ditempatkan di Rutan Kelas I Jakarta Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dua tahanan titipan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas ke Debitur PT Evio Securities dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dalam rangka sinergi pemberantasan korupsi dengan sesama aparat penegak hukum maka melalui Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak). Rabu, 3 Juni 2020, KPK menerima titipan 2 orang tahanan rutan dari Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (4/6).
Kedua tahanan tersebut ialah MHH (Marciano Hersondrie Herman) dan ER ( Erizal SE bin Sanidjar Ludin). Keduanya, ditempatkan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1.
Sebelum menghuni tahanan itu, keduanya dilakukan pemeriksaan Covid-19 oleh penyidik dan petugas kesehatan. Keduanya juga diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
"Sebagaimana ketentuan penerimaan tahanan baru dalam situasi Covid-19 di Rutan KPK, di antaranya yaitu tahanan yang diterima sudah dilakukan tes rapid dengan hasil non reaktif oleh penyidik/penitip rawat dan kedua tahanan tersebut juga dilakukan isolasi selama 14 hari," tutup Fikri.