Nasional

Kejagung tunggu JPU untuk tetapkan Elvano Hatorangan jadi tersangka

Bila tak kunjung menerima, maka penyidik akan melihat dari hasil sidang.

Jumat, 11 Agustus 2023 19:47

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menindaklanjuti perintah hakim pengadilan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Perintah itu untuk menjerat pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, proses ini akan menunggu terlebih dahulu nota pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU). Bila tak kunjung menerima, maka penyidik akan melihat dari hasil sidang.

“Baru kami gelar perkara lagi,” katanya kepada Alinea.id, Jumat (11/8).

Febrie menyebut, proses ini tetap akan berjalan seiring dengan persidangan yang berlangsung. Semua perkembangan di meja hijau akan dipelajari lagi oleh penyidik.

“Kalau proses pidana tuh kan berjalan terus. berkembang sampai sidang,” ujarnya.

Immanuel Christian Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait