Kejaksaan menunggu selama satu pekan kemunculan Honggo untuk banding.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu respons pihak terdakwa kasus kondensat, Honggo Wendratno, usai divonis 16 tahun penjara.
"Kita juga ingin tahu reaksi terdakwa yang in absentia ini seperti apa. Entar dia akan muncul untuk banding atau melalui kuasa hukum akan banding. Nanti kita eksekusi setelah inkrah," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, saat dihubungi, Selasa (23/6).
Kejagung memberikan tempo sepekan bagi pihak Honggo untuk menyikapi putusan itu. "Waktu yang diberikan tujuh hari," ujarnya.
Honggo merupakan terdakwa kasus kondensat dan berstatus buron hingga kini. Dia diduga bersembunyi di salah satu negara dan memiliki kewarganegaraan ganda.
Dalam persidangan, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam tahun. Juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp97 miliar. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 18 tahun.