Pembayaran uang pengganti dilakukan sesuai vonis kasasi yang diputus Mahkamah Agung.
Kejaksaan Agung melakukan eksekusi pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi PT PLN Batubara Kokos Leo Lim. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Kokos divonis membayarkan uang pengganti senilai Rp477,359 miliar.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, uang pengganti tersebut akan diserahkan ke kas negara melalui Bank BNI.
"Sekarang kita eksekusi kerugian, ini di depan ada Rp100 miliar. Kalau ditumpuk, enggak kelihatan yang belakang," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11).
Menurut Burhanuddin, dalam perkara ini masih ada satu terdakwa yang tengah mengajukan banding, yaitu mantan Direktur Utama PT PLN Batubara Khairil Wahyuni. Karena itu, pengembalian kerugian negara yang diperintahkan hakim belum dilakukan oleh terdakwa Khairil.
"Hanya satu itu saja yang kasusnya masih banding," ucap Burhanuddin.