Nasional

Kejagung uber penyelewengan dana Rp2 triliun Waskita Karya

Kejagung menetapkan lagi dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.

Kamis, 06 Oktober 2022 08:27

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dana senilai Rp2 triliun terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya. Dana itu diduga mengalir namun tidak sesuai peruntukannya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, dana itu kini tengah ditelusuri oleh penyidik. Besar dugaan dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Terkait dengan Waskita Karya, kita juga sedang mendalami kasus dugaan penggunaan fasilitas subtance finance atau SCF sebesar Rp2 triliun,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Rabu (5/10).

Kuntadi menyampaikan, nota atau invoice yang digunakan bersifat fiktif. Apalagi satu invoice digunakan untuk dua kali. “Diduga menggunakan dasar invoice ganda atau fiktif dari PT WSBP (Waskita Beton Precast)," ujarnya.

Bulan lalu, Kejagung menetapkan lagi dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. Tersangka ini berasal dari pihak internal.

Immanuel Christian Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait