Dalam upaya pemulihan kerugian negara itu terdapat beberapa aset yang disita
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dalam upaya pemulihan kerugian negara itu terdapat beberapa aset yang disita. Penyitaan dilakukan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang.
"Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP sebesar Rp2.546.645.987.644," katanya di Kejagung, Senin (13/3).
Dalam perkara ini, penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II). Penyitaan dilakukan terhadap uang sejumlah Rp96,6 miliar.
Selain itu, terdapat pula satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 m2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 m2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 m2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 m2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, dan satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.