Tersangka meminjam uang ke pihak luar negeri dengan dalih menjalankan program Surveyor Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi Surveyor Indonesia berkaitan dengan gugatan di luar negeri. Hal itu dikarenakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut digadaikan oleh tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa tersangka mengajukan pinjaman kepada seorang warga negara asing (WNA) di salah satu perusahaan luar negeri. Pinjaman itu diajukan dengan dalih program kerja di Surveyor Indonesia.
Kemudian, uang tersebut tidak digunakan sesuai dengan pengajuannya.
"Dia seolah-olah bertindak selaku Direktur Surveyor Indonesia, nyatanya kegiatan itu tidak masuk dalam regulasi atau sirkulasi kegiatan bisnis Surveyor Indonesia. Tiba-tiba Surveyor Indonesia dituduhkan sebagai guarantor (penjamin)atas kegiatan bisnis itu," kata Kuntadi kepada Alinea.id, Jumat (9/12).
Menurut dia, pihaknya akan bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk perkara ini. Pasalnya, dalam kasus ini Indonesia dinyatakan kalah dan harus membayar sesuai dengan nilai gugatan.