Penghitungan kerugian perekonomian negara akan melihat upaya mengatasi kelangkaan minyak akibat ulah eksportir.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menggaet sejumlah pihak untuk mendalami kerugian perekonomian negara di kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor Crowd Palm Oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, sejumlah instansi dilibatkan untuk membuat terang kerugian negara di kasus tersebut. Hasil pemaparan para pihak terkait itu nantinya akan menjadi pertimbangan untuk mengembalikan kerugian perekonomian negara di kasus ini.
“Ahlli perekonomian, BPKP, BPK, untuk konstruksi meskipun perkenomian kan konstruksi dalam angka juga ada,” kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (19/4) malam.
Supardi menyampaikan, dalam kasus ini, upaya negara dalam mengatasi kelangkaan minyak yang disebabkan perbuatan melawan hukum para eksportir akan menjadi pertimbangan pemulihan perekonomian negara. Penyitaan aset para tersangka pun bukan satu-satunya cara pengembalian kerugian perekonomian negara itu.
“Nanti kita lihat ada pengembalian atau engga, kalau negara mengeluarkan uang kemudian minyak langka dan negara merugi berarti multi impact, sehingga negara tuh mengambil aksi harus keluarkan APBN untuk BLT. Nanti bisa engga kita tarik sebagai upaya kembali kerugian neagara,” ucap Supardi.