Nasional

Kejagung usut obstruction of justice kasus Duta Palma-Surya Darmadi

Kejagung juga masih fokus pada aset perusahaan dan Surya Darmadi karena kerugian negara ditaksir mencapai Rp78 triliun.

Selasa, 23 Agustus 2022 07:42

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kegiatan PT Duta Palma Group, termasuk Surya Darmadi, di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Langkah hukum ini akan difokuskan pada penghalangan penyidikan (obstruction of justice).

"Ketika pemanggilan, ada penghalangan terhadap anak buahnya, kemudian dokumen, akses masuk, macam-macam," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Alinea.id, Senin (22/8).

Febrie menambahkan, penyidik juga masih berfokus pada aset perusahaan dan Surya Darmadi. Pangkalnya, kerugian yang dialami negara pada perkara ini ditaksir mencapai Rp78 triliun.

"Sekarang, penyidik lagi fokus untuk aset karena kerugian cukup besar,” ujar Febrie. Penyitaan aset yang telah dilakukan diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.

Sebelumnya, penyidik memeriksa satu saksi terkait perintangan penyidikan kasus korupsi Duta Palma Group yang menjerat Surya Darmadi. Saksi yang diperiksa adalah petinggi dua perusahaan Surya.

Immanuel Christian Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait