Untuk mencegah kerugian kekayaan negara akibat kejahatan korupsi, Polri telah membentuk satuan tugas khusus (satgasus) pencegahan korupsi.
Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo menyatakan kejahatan terhadap kekayaan negara di 2022 meningkat, namun penyelesaian kasusnya justru menurun. Berdasarkan laporannya, diketahui selama 2022 ada 4.462 perkara. Jumlah ini naik 74 perkara atau 1,7% dibandingkan tahun 2021. Sedangkan penyelesaiannya menurun 437 perkara atau 14,3% dari 2021, atau dari 3.060 menjadi hanya 2.623 perkara.
“Jenis kejahatan ini terdiri dari 555 kasus korupsi, 546 kasus di pertambangan, 807 kasus di migas, 43 kasus di perikanan, 351 kasus di kehutanan, dan 2.160 kasus di lain-lainnya,” kata Listyo pemaparannya di acara rilis akhir tahun 2022 Polri 2022, Sabtu (31/12).
Listyo bilang, dari hasil penyelesaian kasus, Polri berhasil melakukan asset recovery sekitar Rp3,9 triliun atau naik Rp3,5 triliun setara 788,2% dibandingkan 2021 yang sebesar Rp449 miliar. Nominal asset recovery itu berasal dari kegiatan penegakkan hukum yang dilakukan oleh Dittipidkor sebanyak Rp2,4 triliun dan oleh Dittipideksus Rp1,5 triliun.
“Dari proses penegakkan hukum, terdapat potensi kerugian sebesar Rp180,3 triliun yang terdiri dari konversi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, potensi kerugian dari royalty dan PNBP,” tutur Listyo menambahkan.
Kemudian, menurut Listyo, untuk mencegah kerugian kekayaan negara akibat kejahatan korupsi, Polri telah membentuk satuan tugas khusus (satgasus) pencegahan korupsi berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor : Sprin/121/I/OPS.2/2022 tanggal 18 Januari 2022.