Kejaksaan Agung menyatakan ketiga jaksa terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Kejaksaan Agung RI menonaktifkan tiga orang jaksa yang terjerat kasus suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan pihak Kejaksaan Agung, ketiganya terbukti melakukan pelanggaran etik.
Ketiga jaksa tersebut adalah Asisten Bidan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, serta Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas.
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Jan Samuel Marinka mengungkapkan, penanganan ketiga jaksa tersebut akan diserahkan pada bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Proses pemeriksaan telah dijalankan dan kami menemukan adanya pelanggaran etik. Itu akan didalami oleh bidang pengawasan Kejati DKI. Apapun hasilnya, kita serahkan dan percayakan pada Kejati DKI,” kata Jan Samuel di Kejaksaan Agung RI, Rabu (3/7).
Setelah terbukti melakukan pelanggaran etik, Kejaksaan Agung membebas-tugaskan ketiganya dari posisi masing-masing. Hal itu bertujuan agar ketiganya dapat menjalani proses hukum dan pelayanan terhadap publik dapat tetap dilakukan dengan baik.