Permintaan dari panitia seleksi meminta rekam jejak dari calon hakim MK.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah melakukan penelitian terkait rekam jejak para peserta seleksi calon hakim Mahkmah Konstitusi (MK). Jaksa Agung HM Prasetyo telah berkomunikasi dengan panitia seleksi (pansel).
“Sedang kami teliti. Memang permintaan dari pansel untuk minta rekam jejak dari para calon hakim MK itu. Kami sedang lakukan pendalaman dan cermati,” ujarnya saat ditemui di Kejaksaan Agung RI (12/7).
Dalam mendalami rekam jejak masing-masing peserta seleksi, Prasetyo meminta para jaksa untuk sangat teliti. Hal itu dimaksudkan agar rekomendasi yang nanti diberikan dapat benar-benar dipertanggung jawabkan.
Seleksi hakim MK ini bertujuan untuk menggantikan posisi hakim Maria Farida Indrajati yang masa jabatannya berakhir pada 13 Agustus 2018 mendatang. Untuk mendapatkan penggantinya, pansel meminta rekomendasi beberapa lembaga terkait lainnya, seperti KPK untuk meminta rekomendasi rekam jejak.
Saat ini terdapat sembilan nama peserta seleksi calon hakim MK yang telah lolos tahap tes tertulis, antara lain Anna Erliyana, Enny Nurbaningsih dan Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Jantje Tjiptabudy, Lies Sulistiani, dan Ni'matul Huda. Kemudian, Ratna Lukito, Susi Dwi Harijanti, dan Taufiqqurohman Syahuri.