Pihak Kejaksaan Agung mengaku tak lama lagi akan ada pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung mengungkap adanya tindak pidana korupsi di Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Batam. Dari perkara tersebut, diduga ada kerugian keuangan negara yang jumlahnya tak sedikit, yakni mencapai Rp300 miliar.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Adi Toegarisman mengatakan kasus korupsi tersebut berawal saat adanya pengalihan piutang atau cessie PT Batam Island Marina (BIM) dari Bank BTN kepada PT Pusat Pengelola Asset (Persero). Dana pembelian itu diketahui berasal dari kredit yang diberikan oleh BTN kepada PT Pusat Pengelola Aset (PPA).
Menurut Adi, pada proses pengalihan tersebut terjadi pelanggaran prosedur. Piutang cessie PT Batam Island Marina ternyata tidak memberikan jaminan. Selain itu, saat cessie, posisi kredit dalam kondisi pailit. Akibatnya, jaminan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
"Orang itu mengajukan kredit KMK (kredit modal kerja), lalu prosedurnya banyak yang dilanggar, penggunaan uang kreditnya tidak sesuai dengan yang dimohonkan dan kenyataannya kreditnya juga tidak terbayar sekitar Rp300 miliar," kata Adi di Kejaksaan Agung, Rabu (27/11).
Adi menjelaskan, semula kredit PT BIM diketahui senilai Rp100 miliar. Uang itu diperuntukkan membeli vila di Pulau Manis, Batam. Namun, pada praktiknya dana tersebut malah dipergunakan untuk pembiayaan kembali atau refinancing utang pihak istimewa yaitu Ade Soehari selaku Direktur Utama PT BIM dan Luky Winata selaku Komisaris Utama PT BIM.