Surya Darmadi akan dimasukkan ke daftar red notice sebagai upaya paksa penangkapan.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) akan mengajukan red notice untuk Surya Darmadi. Pengajuan itu dilakukan setelah Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan melalui PT Duta Palma Group.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya formal dan informal untuk memulangkan Surya Darmadi dari Singapura. Sementara, tersangka Surya Darmadi juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus rasuah yang ditangani di sana.
"Saya sudah koordinasi informal by phone dengan konsulat kita di sana," kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (1/8).
Surat ke Interpol juga dilakukan sebagai langkah formal untuk mengetahui nama Surya Darmadi masuk dalam daftar red notice atau tidak. Apabila nama itu tidak ditemukan dalam daftar tersebut, maka penyidik akan bersurat kembali untuk mengajukan nama Surya Darmadi masuk dalam daftar red notice.
"Secara formal kita juga sudah bersurat ke interpol untuk melihat apakah dia masuk red notice atau tidak. Apalagi red notice itu kan ada masa waktunya," ujar Supardi.