Kejaksaan baru menerima SPDP kasus ujaran kebencian dan diskriminasi ras dan etnis Bahar bin Smith.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus penganiayaan anak oleh Habib Bahar bin Smith.
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan, hal ini disebabkan tim penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut, masih melakukan pemeriksaan terhadap pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor tersebut.
"Kan yang di Jawa Barat itu ditahan, ya kita tunggu prosesnya seperti apa," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (21/12).
Menurutnya, SPDP yang telah diterima Kejaksaan terkait Bahar adalah untuk kasus ujaran kebencian dan diskriminasi terhadap ras dan etnis. Seperti diketahui kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
"Sudah diterima oleh Kejaksaan dan SPDPnya tentang ujaran kebencian," ujarnya.