Terdakwa dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Surabaya di Porong Sidoarjo untuk menjalani pidana pejara.
Kejaksaan mengesekusi Alfian Tanjung terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pasca Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.
Jaksa Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Jatim melaksanakan putusan/eksekusi Mahkamah Agung No.1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 atas nama terdakwa Drs Alfian Tanjung Mpd alias Afian Tanjung, yang amar putusan menolak kasasi terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, mengatakan, eksekusi terhadap terdakwa Alfian Tanjung, dilaksanakan dengan cara memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Surabaya di Porong Sidoarjo untuk menjalani pidana pejara.
Sekitar pukul 05:15 WIB, terpidana Alfian Tanjung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Tanjungperak dari Rutan Mako Brimob menuju Bandara Halim Perdanakusuma untuk melaksanakan Eksekusi, selanjutnya diterbangkan menuju Surabaya, Jawa Timur dengan pesawat Batik Air.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan Nomor 2664/Pid.sus/2017/Pn.Sby tanggal 13 Desember 2017 dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana "ujaran kebencian" Pasal 16 Jo. Pasal 4b angka 2 UU No.40 /2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara.