"Pernyataan permohonan maaf terdakwa Richard Eliezer PL adalah bentuk ekspresi penyesalan."
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, permintaan maaf Richard Eliezer atau Bharada E adalah bentuk penyesalan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Permintaan maaf disampaikan Eliezer usai persidangan, Selasa (18/10).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya menghargai penyesalan Eliezer. Bahkan, diharapkan membuka kasus ini dan memberikan keadilan bagi keluarga Brigadir J.
"Pernyataan permohonan maaf terdakwa Richard Eliezer PL adalah bentuk ekspresi penyesalan dari terdakwa terhadap akibat dan perbuatan yang dilakukan. Kami menghargai hal tersebut," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (19/10).
Ketut menyebut, Eliezer mendapatkan perlindungan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006.
Eliezer pun berpeluang mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman. Oleh sebab itu, jaksa berharap, Richard konsisten dan berani mengungkapkan fakta agar perkaranya menjadi terang benderang.