Kejaksaan masih meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara Eggi Sudjana.
Kejaksaan Agung belum menindaklanjuti berkas perkara tersangka tindak pidana makar Eggi Sudjana, yang telah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan pihaknya masih meneliti kelengkapan berkas tersebut.
“Iya berkas perkara tersangka ES sudah kami terima dan saat ini masih kita teliti kelengkapan formil dan materiilnya,” kata Mukri di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (17/6).
Mukri mengatakan, tindak lanjut terhadap berkas tersebut akan diberikan dalam waktu satu minggu setelah berkas diterima.
Apabila masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersebut, jaksa akan mengembalikannya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk diperbaiki. Setelah itu, penyidik harus segera melakukan perbaikan dan kembali melimpahkan berkas tersebut kepada kejaksaan.
“Kita punya waktu 14 hari meneliti berkas perkara. Tujuh hari pertama kita akan tentukan sikap apakah sudah lengkap atau belum. Setelah 14 hari kita tentukan apakah dikembalikan atau P21 (berkas lengkap),” kata Mukri menuturkan.