Dua saksi yang diperiksa dalam kasus PLN merupakan pihak swasta.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) memeriksa dua orang saksi dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kedua orang yang diperiksa adalah K selaku Manajer Teknis pada Direktorat Pengelolaan Laboratorium, dan C selaku Staf pada Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” kata Ketut dalam keterangan, Senin (2/1).
Penyidik sempat membeberkan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi PLN. Hingga kini, penyidik masih mencari bukti kuat untuk menetapkan tersangka di kasus tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami kecocokan spesifikasi pengadaan tower PLN yang digunakan dengan perencanaan.