Luthfi disebut terbukti melempari polisi dengan batu.
Desakan masyarakat meminta pedemo atas nama Luthfi dibebaskan menjadi trending topik di jejaring media sosial Twitter sejak pagi hingga sore hari ini. Pihak kepolisian dan kejaksaan kemudian merespons hal tersebut dengan klaimnya masing-masing.
Kedua instansi tersebut mengungkap soal perbuatan yang dilakukan Luthfi selama aksi demonstrasi menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP pada September 2019 lalu berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung, mengatakan tersangka Luthfi telah menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, berkas perkara Luthfi telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Lebih lanjut, Tahan menampik soal pernyataan mengenai Luthfi yang hanya berniat menyelamatkan bendera merah putih agar tidak terinjak saat aksi demo berlangsung. Menurut dia, Luthfi terbukti melempari polisi dengan batu. Luthfi disebutnya juga terbukti melakukan perusakan saat mengikuti aksi demo tersebut.
"Bawa bendera gimana orang dia melempari kok. Tidak mungkin kejaksaan menerima (berkas perkara) kalau enggak lengkap," kata Tahan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (27/11).