Aset yang disita terkait dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ekspor nasional oleh LPEI itu mencapai nilai Rp2,027 triliun.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menyita aset dan barang bukti dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. Aset yang disita mencapai nilai Rp2,027 triliun.
"Tim Asset Tracing Penyidikan pada JAM Pidsus telah mengamankan dan menyelamatkan aset dalam perkara LPEI sebesar Rp2,027 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan, Kamis (10/3).
Ketut menyampaikan, secara rinci sitaan tersebut adalah delapan bidang tanah seluas 621.489 M2 di Banyuwangi, yang nilainya Rp932,2 juta milik tersangka Johan Darsono. Aset pemilik grup Johan Darsono yang disita juga berupa empat unit mesin dan peralatan PT. Kertas Basuki Rachmat dengan nilai estimasi aset sebesar Rp500 miliar.
Tidak hanya itu, kejaksaan juga menyita aset milik kedua tersangka, Johan Darsono dan Suyono berupa 76 bidang tanah. Puluhan bidang itu ditaksir mencapai Rp595 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menyita 12 bidang tanah seluas 15.056 m2, dari Suyono (S) yang juga pemilik Group Walet. Penyitaan telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang.