Setiap nama yang terkait dengan Johan Darsono turut dimasukkan dalam daftar penyitaan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali menyita aset dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. Penyitaan dilakukan di Kabupaten Mojokerto dan Gresik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, aset yang disita merupakan milik tersangka Johan Darsono. Tidak hanya miliknya seorang, setiap nama yang terkait dengan Johan Darsono turut dimasukkan dalam daftar penyitaan.
“Adapun aset yang disita merupakan tersangka JD dan pihak yang terafiliasi dengan tersangka yang berada di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (13/4).
Ketut menyampaikan, untuk penyitaan di Mojokerto dilakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan Pabrik PT Mount Dreams Indonesia di Jalan Raya Ngoro-Mojosari No.1 Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur dengan total luas ±58.139 M2. Sementara, di Gresik, penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan Pabrik Kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead/PT Mount Dreams Indonesia di Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik di atas 22 bidang tanah milik Tersangka JD dan satu bidang tanah milik SBW.
“SBW (adalah) pihak yang terafiliasi dengan Johan Darsono dengan total keseluruhan sejumlah 82.331 meter persegi,” ujar Ketut.