Nasional

Kejaksaan tambah pengembalian kerugian negara kasus Indosat

Masih terdapat beberapa aset dari pelaksanaan sita eksekusi untuk segera dilakukan taksasi (penilaian).

Rabu, 13 April 2022 16:12

Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp54,2 miliar. Uang tersebut berasal dari pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Indosat Mega Media (IM2).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nurcahyo mengatakan, pengembalian ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014. Putusan tersebut juga memiliki juncto dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013, jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 08 Juli 2013 An. terpidana Ir. Indar Atmanto jo. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print- 102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021,

“Pada hari ini kembali ditambah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp54,2 miliar,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/4).

Sebelumnya, pada tanggal 23 Maret 2022 Tim Jaksa Eksekutor telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara yang telah disetorkan sebesar Rp253 miliar. Masih terdapat beberapa aset dari pelaksanaan sita eksekusi untuk segera dilakukan taksasi (penilaian) agar dapat mencukupi pidana uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun.

Aset tersebut seperti satu unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 M2 milik PT Indosat Mega Media (IM2). Satu unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M2 milik PT Indosat Mega Media (IM2).

Immanuel Christian Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait