Nasional

Kejaksaan tangkap buron korupsi anggaran Kemenkes

Terpidana Devi Sarah ditangkap dengan kooperatif atas kasus korupsi anggaran Kemenkes.

Kamis, 16 Maret 2023 08:28

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkan buron kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Rabu (15/3) sore. Buron atas nama Devi Sarah ditangkap di rumahnya, Jalan Gugus Depan, Bekasi, Jawa Barat. 

"Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim TABUR Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang telah berstatus terpidana," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (16/3).

Budi menjelaskan, pukul 17.56 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tiba di rumah terpidana. Selanjutnya, pada pukul 18.07 WIBB, tim Tabur dengan disaksikan oleh suami dari terpidana telah berhasil mengamankan terpidana Devi Sarah. 

“Pada saat ditangkap, terpidana kooperatif dan bersedia untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ucap Budi.
 
Dia menjelaskan, saat ini terpidana Devi Sarah dengan dikawal oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 
 
Diketahui, terpidana kelahiran 1962 ini merupakan Pegawai Negeri Sipil/Staf pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam perjalanan kasusnya, tindak pidana korupsi ini terkait dengan perencanaan dan Pendayagunaan (PUSRENGUN) Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dalam penggunaan anggaran/DIPA Tahun 2010 sebesar Rp3.049.704.000.
 
Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai program kegiatan penyusunan kebutuhan SDMK dalam penyelenggaraan standar pelayanan minimal sebesar Rp291.750.000, penyusunan standar ketenagaan di puskesmas senilai Rp608.650.000, sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDMKes di daerah dengan nilai Rp797.537.000, dan penyusunan juknis SDMKes di lingkungan Depkes senilai Rp1.017.917.000.

Pada kenyataannya, sebagian dari anggaran tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan, tetapi tetap dipertanggungjawabkan seakan-akan telah dilaksanakan. Sementara, uang yang dicairkan dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan DIPA/ Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).
 
Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah Binti Agus Bakri.
 
Dalam amar putusannya, terpidana dinyatakan secara dan sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan salam enam bulan.

Ayu mumpuni Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait