SPDP kasus Bahar bin Smith diterima dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus yang melibatkan Habib Bahar bin Smith. Ada dua SPDP yang diterima kejaksaan, berasal dari Bareskrim Polri dan dari Polda Metro Jaya.
Jaksa Agung H. M. Prasetyo menjelaskan, Kejaksaan menerima SPDP tersebut pada Kamis (6/12) kemarin. Menurutnya, SPDP dari Bareskrim Polri diterima Jampidum Kejaksaan Agung, sementara SPDP dari Polda Metro Jaya diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"SPDP sudah kita terima, tinggal tunggu proses penyidikan oleh pihak penyidik Polri," ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (7/12).
Dia mengaku belum dapat memastikan proses pelimpahan berkas kasus Bahar ke pengadilan, mengingat ada dua SPDP. Namun menurutnya, hal ini tidak akan terlalu menimbulkan permasalahan.
"Nanti teknisnya seperti apa, apakah pelimpahan ke Pengadilannya digabungkan karena waktunya kan berdekatan, atau seperti apa," katanya.