Bharada E mulai menjalani masa tahanan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), batal menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Senin (27/2). Ini berdasarkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E pun kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Brimob. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selaku eksekutor tidak mengetahui alasan pembatalan eksekusi pidana eks ajudan Ferdy Sambo itu di Lapas Salemba.
"Kami juga tidak tahu karena ini kewenangan Ditjen PAS (Pemasyarakatan)," kata Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman, Selasa (28/2).
Syarief menerangkan, Kejari Jakksel hanya melakukan eksekusi pidana sesuai putusan sidang untuk menempatkan Bharada E di lapas. Setelahnya, menjadi domain Ditjen PAS.
"Kami sudah selesai melakukan eksekusi sesuai putusan hakim ke lapas sehingga sepenuhnya sudah menjadi kewenangan lapas," ujarnya. Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.