Barang bukti kasus Ferdy Sambo disebut dalam jumlah banyak.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) langsung melakukan verifikasi atas berkas perkara dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J. Verifikasi itu dilakukan sebagai tahap pelimpahan tanggung jawab kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini verifikasi bb (barang bukti) saja, besok pelimpahan tersangkanya. Saat ini masih berlangsung," kata Kepala Kejari Jaksel, Syarif Sulaeman Nahdi, kepada Alinea.id, Selasa (4/10).
Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengungkapkan, dalam proses pelimpahan ini terkait tindak pidana pembunuhan berencana. Sedangkan, kasus menghalang-halangi penyidikan, masih dalam proses.
Andi Rian sendiri menyatakan barang bukti yang dilimpahkan dibagi ke dalam beberapa tempat karena dalam jumlah banyak.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa plastik kontainer," tuturnya.