Tersangka MI selaku pihak debitur resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan satu lagi tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa kredit macet dari Bank BNI Syariah kepada end user PT Capitalinc Finance.
Kepala Sie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sabrul Iman menyebut, tersangka berinisial MI selaku pihak debitur. Tersangka MI pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Terhadap tersangka MI telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk waktu selama 20 hari, terhitung mulai 25 Maret 2022 sampai dengan 13 April 2022," kata Sabrul melalui keterangan resminya, Jumat (25/3).
Dia menjelaskan, dalam perkara ini, saat end user PT Capitalinc Finance melakukan pengembalian agunan yang dijadikan jaminan pembiayaan kepada perusahaan tersebut, tersangka MI memberikan surat keterangan lunas dan menjual agunan tanpa izin BNI Syariah. Hal itu tertuang dalam berita acara serah terima tertanggal 13 Desember 2016.
Terhadap hasil penjualan agunan tersebut, tersangka MI tidak menyetorkannya kepada Bank BNI Syariah. Atas hal itu, pada 30 Desember 2016 telah terjadi Kolektibilitas 5 (macet).