Nasional

Kejari Jaksel tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Pegadaian

Kepala Pimpinan Cabang Kantor Pegadaian Kebayoran Baru Amalia Komalasari ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Senin, 20 Februari 2023 19:50

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Kepala Pimpinan Cabang Kantor Pegadaian Kebayoran Baru Amalia Komalasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) di Kantor Pegadaian cabang Kebayoran Baru Tahun 2018-2022.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengemukakan, tersangka langsung dilakukan penahanan mulai hari ini hingga 11 Maret 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Amalia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak pagi.
 
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan kasus korupsi di Kantor Pegadaian cabang Kebayoran Baru,” tuturnya dalam keterangan resmi, Senin (20/2).
 
Tersangka Amalia Komalasari dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, Subsidair Pasal 3 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan per Senin, 2 Januari 2022. Kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

“Ditaksir puluhan miliar,” kata Syarief kepada wartawan, Jumat (6/1).

Dengan dinaikkannya status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan, kata Syarief, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda secara bersamaan pada Jumat (6/1) dimulai pukul 14.30 WIB.

Pertama di rumah pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru atas nama Amalia Komalasari yang bertempat di Vila Jombang Baru Blok D.I/11 RT 003/014 Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang.

Ayu mumpuni Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait