Uang denda sebesar Rp500 juta yang diserahkan oleh keluarga melalui penasehat hukumnya dan selanjutnya disetorkan langsung ke kas negara.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp500 juta, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II Jakarta. Uang denda itu diterima dari terpidana Haryadi Budi Kuncoro.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Rolando Ritonga mengatakan, terpidana sebelumnya merupakan salah satu pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Ia menerima vonis dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2605 K/pid.sus/2017 tanggal 7 Februari 2018.
"Uang denda sebesar Rp500 juta yang diserahkan oleh keluarga melalui penasehat hukumnya dan selanjutnya disetorkan langsung ke kas negara milik Kejaksaan Republik Indonesia," kata Rolando dalam keterangan, Rabu (27/7).
Rolando menyebut, putusan itu berisi amar, pertama yaitu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sebedar Rp500 juta dan subsidari delapan bulan.