Nasional

Kejati Banten selidiki aset Tubagus Chaeri Wardana

Lahan ini diduga termasuk dari aset Wawan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya.

Selasa, 21 April 2020 11:12

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki lahan sport center Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Hal itu dilakukan karena terindikasi adanya markup dalam pengadaan lahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Alinea.id, pada 1994 terjadi pembebasan lahan besar-besaran yang dilakukan oleh Mujiono dan kerabat sebanyak 60 hektare di Kelurahan Kemanisan dan pada 2001 baru dibuat Akte Jual Beli (AJB).

Lahan itu kemudian dibeli oleh Tubagus Chaeri Wardana (TCW) seharga Rp35 miliar, lantas dijual ke Pemprov Banten seharga Rp144.061.902.000. Dalam jual beli itu, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) disebut-sebut mendapat untung sekitar Rp109.061.902.000.

Lahan ini diduga termasuk dari aset Wawan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Hal tersebut sudah diungkapkan jaksa KPK dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2019.

Kasi Penerangan Umum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan mengatakan penyelidikan dugaan penyalahgunaan lahan sport center itu merupakan laporan masyarakat, ditindaklanjuti Intel Kejati Banten dan diterukan ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten.

Khaerul Anwar Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait