perkara ini masih dalam penyidikan untuk menemukan fakta hukum yang disertai alat bukti dan barang bukti dengan memeriksa sejumlah saksi
Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah mendalami aliran dana ke sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi terkait mafia tanah. Kasus ini berkaitan dengan aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan dari nilai Rp244,6 miliar atas pembayaran ganti rugi tersebut, ahli waris menerima setengahnya, dan sisanya atau sebagian uang itu mengalir ke sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi bancakan atas dimenangkan gugatan perdata di pengadilan. Maka tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana ke sejumlah pihak.
"Ahli waris menerima uang ratusan miliar itu dari Pertamina, karena memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina yang diajukan ke pengadilan. Namun para pihak terkait diduga ikut menerima (kecipratan) aliran dana, itu sedang didalami penyidik," kata Ashari dalam keterangannya, Selasa (26/4).
Ashari menyebut, perkara ini masih dalam penyidikan untuk menemukan fakta hukum yang disertai alat bukti dan barang bukti dengan memeriksa sejumlah saksi. Untuk itu, ia belum bisa menjelaskan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima uang selain ahli waris dari almarhum RS Hadi Sopandi.
"Saat ini, belum bisa dijelaskan atau disampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima uang," tuturnya.