"Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka LK, HPS, K," kata Ashari Syam.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa tiga saksi perkara dugaan pidana korupsi penerbitan bank garansi (jaminan yang muka) PT Duta Cipta Pakarperkasa kepada Bank Jawa Timur (Jatim) pada 2018-2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, menyatakan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi. Pertama berinisal TH, ia diperiksa terkait analisa penerbitan Bank Garansi.
Kemudian, AWH diperiksa terkait bembayaran Bank Garansi. Terakhir, YPA diperiksa soal asuransi penjamin Bank Garansi yang sudah disetujui oleh Bank Jatim Cabang Jakarta. "Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka LK, HPS, K," kata Ashari Syam, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11).
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka menerima uang (kick back) dari penerbitan Bank Garansi Jaminan Uang Muka Bank Jatim sebesar Rp2,6 miliar.
Penyidik menjerat tersangka HPS dan LK dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.